Kolonodale - Dalam rangka meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pagi ini Lapas Kelas III Kolonodale Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah melaksanakan penggantian alat makan baru kepada WBP, Minggu (21/04).
Sebelumnya, telah dilakukan pendataan terlebih dahulu dengan tujuan untuk mengetahui alat makan yang mulai tidak layak dipakai dan segera diganti dengan yang baru.
Kasubsi Pembinaan Asis Hi Bahar mengatakan ini sebagai perwujudan dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana.
"Pagi ini kami dari Subseksi Pembinaan melakukan pendataan alat makan WBP yang tidak layak lagi digunakan untuk diganti dengan alat makan yang baru," ucap Asis.
Setelah dilakukan pendataan dari 303 WBP Lapas Kelas III Kolonodale terdapat 15 peralatan WBP yang tidak layak lagi digunakan. Untuk itu jajaran subseksi pembinaan Lapas Kolonodale langsung melakukan penggantian alat makan tersebut.