Kasubsi Kamtib Sosialisasikan Aktualisasi Aksi Perubahan e-Tilang Kamtib Kepada WBP
Kolonodale – Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kasubsi Kamtib) Heru Cahyono melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi penindakan pelanggaran tata tertib sebagai bagian dari aksi perubahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Senin (10/10).
Setelah melakukan sosialisasi terkait e-Tilang Kamtib kepada seluruh jajaran petugas Lapas Kolonodale, Kasubsi Kamtib Heru Cahyono juga melakukan sosialisasi kepada WBP terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran tata tertib menggunakan e-Tilang Kamtib oleh petugas Lapas Kolonodale.
Pada kegiatan sosialisasi Heru Cahyono mengatakan kepada seluruh WBP bahwa segala bentuk pelanggaran tata tertib warga binaan baik tingkat ringan sampai tingkat berat akan dilakukan penindakan menggunakan e-Tilang Kamtib.
“Apabila terdapat WBP yang melakukan pelanggaran tata tertib maka akan langsung dilakukan penindakan melalui e-Tilang Kamtib, petugas yang menilang akan menginput tindakan pelanggaran dan bukti elektronik baik foto maupun video setelah itu akan ditindak lanjuti dengan sidang TPP untuk penjatuhan hukuman disiplin” terang Kasubsi Kamtib Heru Cahyono.
Dirinya juga mengatakan kepada seluruh WBP bahwa bentuk pelanggaran tata tertib tersebut berdasarkan pada Permenkumhma Nomor 6 Tahun 2013 yang merupakan acuan tata tertib untuk menjamin terselenggaranya proses pembinaan dan pelayanan WBP yang telah disosialisasikan kepada seluruh warga binaan sejak awal memasuki Lapas Kolonodale.
“Saya berharap kepada seluruh WBP untuk memahami dengan baik tata tertib yang ada sesuai dengan Permenkumham nomor 6 Tahun 2013, dan menghindari segala bentuk tindakan pelanggaran” tambahnya.
Pelaksanaan penggunaan e-Tilang Kamtib akan dilaksanakan mulai pada hari Senin, 09 Oktober 2023, kegiatan sosialisasi e-Tilang Kamtib kepada WBP berlangsung aman dan kondusif.