Lapas Kolonodale Terima Tiga Orang Tahanan dari Pihak Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale

Lapas Kolonodale Terima Tiga Orang Tahanan dari Pihak Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale

Lapas Kolonodale Terima Tiga Orang Tahanan dari Pihak Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale

Kolonodale – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale kembali melakukan penerimaan tahanan baru sebanyak 3 (tiga) orang yang merupakan Tahanan A2 (tahanan Kejaksaan Morowali).

Tiba di Lapas Kolonodale, tahanan A2 ini dikawal langsung oleh Pihak Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale, Gunawan Sianturi, A.Md pada hari senin, (25/03). Sebelum memasuki Lapas, semua tahanan harus melalui prosedur pemeriksaan meliputi pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas registrasi, pemeriksaan kesehatan, penggeledahan badan dan barang hingga pelaksanaan tes urine pada tahanan baru tersebut. Tujuannya untuk memastikan tahanan memenuhi syarat, sehat, dan aman untuk masuk di Lapas Kolonodale.

Adapun identitas dari tahanan tersebut ialah Baharuddin Dulla, Aris dan Leksi semuanya adalah Tahanan yang didakwa melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Ri No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1)Ke-1 KUHP. Proses penerimaan tahanan ini diterima oleh Regu Pengamanan C yang bertugas pada siang hari. Oleh Komandan Jaga Regu C, Rimapril Meronda bersama anggota yang bertugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen penitipan, penggeledahan badan dan barang serta pemeriksaan tes urine yang diperoleh hasil negatif (-).

Setelah proses pemeriksaan berkas dan penggeledahan badan dilanjutkan dengan serah terima tahanan dari Pihak Polres Morowali kepada Lapas Kelas III Kolonodale. Kemudian satu persatu tahanan tersebut dilakukan proses registrasi oleh petugas registrasi Lapas Kolonodale Muhammad Guntur.

Setelah melakukan pemeriksaan berkas dan penggeledahan badan, selanjutnya Komandan Jaga yang bertugas memberikan edukasi kepada satu tahanan tersebut. Edukasi tersebut berisi mengenai tata tertib Lapas, kewajiban dan larangan narapidana/tahanan, hukuman dan pelanggaran disiplin yang sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013.

“Selain mengetahui tentang Tata Tertib di Lapas, mereka harus tahu dan paham mengenai apa saja hak dan kewajiban mereka selama menjadi warga binaan di Lapas Kolonodale.” ucap Komandan Jaga Regu C Rimapril Meronda.

map


logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III KOLONODALE
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Dr Sahardjo No 01 Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara Kode Pos 94971
0822-9610-3760

Email Kehumasan
humaslapaskolonodale@gmail.com

Email Aduan
lapaskolonodale@gmail.com

Hari ini38
Kemarin483
Minggu ini38
Bulan ini8487
Total 123434

20-05-2024