Bungku – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale Arifin Akhmad hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Kejaksaan Negeri Morowali, Kamis (09/03/2023).
Acara pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kepala Kejaksaan Negeri Morowali yang dipimpin langsung oleh Kejari Morowali I Wayan Suwardi, S.H, M.H dan dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Morowali Iptu Kristianto, Kasdim 1311 Morowali Mayor inf Dafid Lunta, Kaban BNNK Morowali AKBP.Mulyadi, Anggota DPRD Morowali serta hadirin undangan.
Adapun barang yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana narkotika berupa shabu- shabu seberat 281,5426 gram dari kasus tahun 2022 dan 2023. Dalam keterangan singkatnya Kejari Morowali I Wayan Suwardi, S.H, M.H mengatakan bahwa, Kegiatan pemusnahan barang bukti berupa shabu- shabu dengan Jumlah 40 perkara Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu , dengan barang bukti sebanyak 160 sachet atau bungkus shabu yang dimusnahkan dengan cara di blender dan dibakar.
“Ini adalah salah satu cara untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dengan cara melakukan pemusnahan barang bukti. Pemusnahan barang bukti yang kita lakukan ini juga untuk menghidarai adanya hal- hal yang tidak kita inginkan bersama di iternal Kejari Morowali” Ucap I Wayan Suwardi.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka disaksikan oleh awak media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana narkotika.