KOLONODALE – Sabtu (14/01) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah melakukan pengukuran mandiri Pakaian Dinas bagi seluruh pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pengadaan pakaian dinas baru TA 2023 dilaksanakan secara terpusat di Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yang diperuntukkan kepada seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM RI yang terdaftar pada Simpeg Kemenkumham, adapun pakaian dinas dimaksud adalah Pakaian Dinas Harian (PDH II dan PDH III).
Bertempat di area Portir Lapas Kolonodale, jajaran pegawai Lapas Kolonodale melakukan pengukuran secara mandiri (assessment mandiri pakaian dinas) yang diawali oleh Kalapas Kolonodale Arifin Akhmad dan diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kolonodale. Dengan berpedoman pada buku panduan dan video tutorial yang terlampir pada surat edaran Sekretariat Jenderal Nomor SEK.6-UM.01.01-05 tentang Pelaksanaan Pengadaan Pakaian Dinas Baru TA 2023 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pengukuran, Lapas Kolonodale mendatangkan 1 (satu) orang penjahit dari pihak luar untuk melakukan pengukuran pakaian dinas pegawai secara detail.
Hasil pengukuran yang telah dilakukan akan diinput pada laman https://ampd.kemenkumham.go.id/ dengan menggunakan akun username dan password Simpeg masing-masing pegawai.
“kegiatan Pengukuran Mandiri Pakaian Dinas ini adalah tahapan awal pengadaan pakaian dinas pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dilakukan secara terpusat dengan data pengukuran yang dikumpulkan melalui sistem aplikasi mandiri yang selanjutnya direkap dan dilakukan pembuatan” Ucap Kalapas Kolonodale, Arifin Akhmad.