Lapas Kolonodale Berikan Pembebasan Bersyarat Bersyarat Bagi 2 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan

Lapas Kolonodale Berikan Pembebasan Bersyarat Bersyarat Bagi 2 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan

Lapas Kolonodale Berikan Pembebasan Bersyarat Bersyarat Bagi 2 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan

 

Kolonodale - Pagi ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale kembali mengeluarkan 2 (Dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Senin (03/07/2023).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale, Arifin Akhmad menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Pembebasan Bersyarat.

“Sesuai aturan yang berlaku, bahwa WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud, sehingga berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat jelas Kalapas Arifin Akhmad

Pemberian Integrasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Lebih lanjut, Kalapas Kolonodale juga mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik.

“Gunakanlah kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dan jadilah pribadi yang lebih baik lagi, serta dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing" ujar Kalapas Kolonodale Arifin Akhmad.

 

map


logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III KOLONODALE
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Dr Sahardjo No 01 Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara Kode Pos 94971
0822-9610-3760

Email Kehumasan
humaslapaskolonodale@gmail.com

Email Aduan
lapaskolonodale@gmail.com

Hari ini477
Kemarin522
Minggu ini3035
Bulan ini8443
Total 123390

19-05-2024