Berikan Hak bagi warga binaan, Narapidana Lapas Kolonodale Terima Remisi Hari Raya Waisak 2023

Berikan Hak bagi warga binaan, Narapidana Lapas Kolonodale Terima Remisi Hari Raya Waisak 2023

Kolonodale – Hari ini Minggu, (04/06/2023). 1 (satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale mendapatkan remisi hari raya Waisak Tahun 2023. Pemberian remisi ini adalah hal rutin yang dilakukan setiap hari besar keagamaan. Remisi yang diterima dengan jumlah besaran adalah 1 bulan.

Sebelum menerima remisi, narapidana tersebut telah diusulkan untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bagi Narapidana yang memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana tertuang dalam Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Serta berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-879.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (Rk) Waisak Tahun 2023 Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34a Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Penyerahan remisi ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kolonodale Arifin Akhmad kepada WBP Lapas Kolonodale yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak. Penyerahan ini juga diikuti oleh jajaran pejabat struktural serta staff bertempat di Ruang Teleconference Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale.

Dalam Kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kolonodale, Arifin Akhmad menyampaikan “Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan untuk mendapatkan potongan masa hukuman khususnya pada hari Raya Waisak diberikan bagi warga binaan yang beragama Budha,Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif mengikuti program-program yang dilaksanakan di Lapas dan telah terpenuhinya syarat substantif serta administratif sesuai regulasinya maka akan diusulkan remisi ” ucap Kalapas.

Narapidana yang mendapatkan remisi ini diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk lebih taat lagi dalam beribadah dan mampu menjalin hubungan harmonis dengan sesama narapidana dan petugas Lapas Kolonodale.

Penyerahan remisi ini berjalan dengan Aman dan Kondusif. Pada akhir kegiatan ini, dilakukan sesi foto bersama oleh Kalapas Kolonodale berserta jajaran bersama warga binaan yang menerima remisi Hari Raya Waisak 2023.

map


logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III KOLONODALE
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Dr Sahardjo No 01 Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara Kode Pos 94971
0822-9610-3760

Email Kehumasan
humaslapaskolonodale@gmail.com

Email Aduan
lapaskolonodale@gmail.com

Hari ini90
Kemarin483
Minggu ini90
Bulan ini8539
Total 123486

20-05-2024