Syarat dan Berkas Lengkap, Lapas Kolonodale Kembali Terima Dua Orang Tahanan Baru dari Kejaksaan Morowali

Syarat dan Berkas Lengkap, Lapas Kolonodale Kembali Terima Dua Orang Tahanan Baru dari Kejaksaan Morowali

Kolonodale – Pada hari ini, Sabtu, (15/07) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale kembali menerima dua orang tahanan baru dari pihak Kejaksaan Morowali Memasuki Lapas Kolonodale, tahanan baru ini harus melalui penggeledahan dan pemeriksaan yang ketat oleh petugas Lapas Kolonodale, mulai dari pemeriksaan berkas oleh petugas registrasi, penggeledahan badan dan barang hingga pelaksanaan tes urine pada dua tahanan baru tersebut. Dua tahanan baru ini diantar dan dikawal ketat oleh dua orang Anggota Polsek Bungku Tengah.

Adapun identitas dari kedua tahanan tersebut ialah Rusdin Alias Lolo yang terjerat pasal 351 Ayat (1,2) perkara Penganiayaan dan Miswari Murban Alias Murban dengan pasal 374 subsidair 372 KUHP dengan perkara Penggelapan.

Proses penerimaan ini diterima oleh para petugas jaga pagi yang sedang melaksanakan piket. Komandan Jaga Regu B, Herdi Tosubu, melakukan pemeriksaan berkas dan penggeledahan badan dibantu oleh Anggota Jaga Regu B, Irfandi dan Wahid Muharram. Setelah proses penerimaan selesai dan berkas lengkap, dilaksanakan apel pergantian regu jaga dari regu B ke regu D.

Komandan Jaga Regu D yang melaksanakan piket siang, Rikar Meronda melanjutkan proses penerimaan dengan memberikan edukasi kepada dua tahanan Kejaksaan tersebut. Edukasi tersebut berisi mengenai tata tertib Lapas, kewajiban dan larangan narapidana/tahanan, hukuman dan pelanggaran disiplin yang sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013. Kepala Lapas Kelas III Kolonodale, Arifin Akhmad menyatakan bahwa proses penerimaan tahanan baru ini telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur. “Penerimaan tahanan ini dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku, terhitung mulai dari tahanan tersebut memasuki pintu utama Lapas, kita lakukan pengecekan berkas, penggeledahan badan dan tentu yang utama ialah tes urine. Apabila semuanya sudah dilaksanakan dengan teliti, maka kita baru kita terima tahanan tersebut” ungkap Kalapas.

 
"Setiap tahanan yang baru masuk Lapas harus diberikan edukasi terkait Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 sebagai tahapan pembinaan awal di Lapas Kolonodale” tambah Kalapas. Kegiatan penerimaan tahanan ini berlangsung dengan aman dan kondusif disertai pengawasan oleh petugas jaga. Pada akhir kegiatan penerimaan ini, dilakukan foto bersama dengan pihak yang mengantar, petugas Lapas Kolonodale, dan dua tahanan disertai hasil tes urine Negatif.

map


logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III KOLONODALE
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Dr Sahardjo No 01 Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara Kode Pos 94971
0822-9610-3760

Email Kehumasan
humaslapaskolonodale@gmail.com

Email Aduan
lapaskolonodale@gmail.com

Hari ini43
Kemarin483
Minggu ini43
Bulan ini8492
Total 123439

20-05-2024