Lapas Kolonodale Terima Satu Orang Tahanan dari Pihak Polres Morowali.

Lapas Kolonodale Terima Satu Orang Tahanan dari Pihak Polres Morowali.

Kolonodale – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale kembali melakukan penerimaan tahanan baru di awal Tahun 2024. Lapas Kolonodale menerima tahanan baru sebanyak 1 (satu) orang yang merupakan Tahanan A2 (tahanan Kejaksaan Morowali) yang sebelumnya telah ditahan pada Rumah Tahanan Polres Morowali.
 
Tiba di Lapas Kolonodale, tahanan A2 ini dikawal langsung oleh Anggota Polres Morowali, I Gede Saputra, pada hari Selasa (09/01). Sebelum memasuki Lapas, semua tahanan harus melalui prosedur pemeriksaan meliputi pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas registrasi, pemeriksaan kesehatan, penggeledahan badan dan barang hingga pelaksanaan tes urine pada tahanan baru tersebut. Tujuannya untuk memastikan tahanan memenuhi syarat, sehat, dan aman untuk masuk di Lapas Kolonodale.
 
Adapun identitas dari tahanan tersebut ialah Ihlas Alias Atok, Tahanan perkara Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tentang Narkotika. Proses penerimaan tahanan ini diterima oleh Regu Pengamanan A yang bertugas pada siang hari. Oleh Komandan Jaga Regu A, Christa Echo Marampa’ bersama anggota yang bertugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen penitipan, penggeledahan badan dan barang serta pemeriksaan tes urine yang diperoleh hasil negatif (-).
Setelah proses pemeriksaan berkas dan penggeledahan badan dilanjutkan dengan serah terima tahanan dari Pihak Polres Morowali kepada Lapas Kelas III Kolonodale. Kemudian satu tahanan tersebut dilakukan proses registrasi oleh petugas registrasi Lapas Kolonodale Muhammad Guntur.
 
Setelah melakukan pemeriksaan berkas dan penggeledahan badan, selanjutnya Komandan Jaga yang bertugas memberikan edukasi kepada satu tahanan tersebut. Edukasi tersebut berisi mengenai tata tertib Lapas, kewajiban dan larangan narapidana/tahanan, hukuman dan pelanggaran disiplin yang sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013.
 
“Selain mengetahui tentang Tata Tertib di Lapas, mereka harus tahu dan paham mengenai apa saja hak dan kewajiban mereka selama menjadi warga binaan di Lapas Kolonodale. Setelah itu mereka dicukur untuk kerapihan diri sebelum memasuki kamar mapenaling selama 14 (empat belas hari), pemotongan rambut ini juga memanfaatkan keterampilan warga binaan yang berada di bawah unit pembinaan keterampilan Barbershop Lalona.” tutup Christa selaku Komandan Jaga Lapas
Kolonodale.
 

map


logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III KOLONODALE
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Dr Sahardjo No 01 Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara Kode Pos 94971
0822-9610-3760

Email Kehumasan
humaslapaskolonodale@gmail.com

Email Aduan
lapaskolonodale@gmail.com

Hari ini477
Kemarin522
Minggu ini3035
Bulan ini8443
Total 123390

19-05-2024