Satu Orang Tahanan Lapas Kolonodale Dikeluarkan Setelah Dialihkan Statusnya Menjadi Tahanan Kota Oleh Cabjari Kolonodale
Kolonodale – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale melaksanakan pengeluaran tahanan titipan Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale (Cabjari Kolonodale) setelah tahanan tersebut dialihkan penahanan dari Tahanan Lapas menjadi Tahanan Kota. Rabu, (08/11).
Berdasarkan Surat Perintah Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale, nomor : PRINT-47/P.2.19.7/Eku.2/11/2023 tanggal 07 November 2023 tentang Bantuan Pengeluaran Tahanan a.n. Pertu Titerka Mala perkara Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sebelum dilakukan pengalihan tahanan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale (Kacabjari Kolonodale) Andreas Atmaji terlebih dahulu mengunjungi Lapas Kolonodale untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas Kelas III Kolonodale, Arifin Akhmad terkait pelaksanaan pengalihan penahanan tersebut.
Hasil dari koordinasi yang dilakukan Kepala Lapas Kelas III Kolonodale Arifin Akhmad kemudian mengeluarkan Surat Pengeluaran Tahanan Nomor : W24.PAS.PAS.14-PK.01.01 – 1516 tanggal 08 November 2023 tentang Pengeluaran Tahanan, dalam menindaklanjuti Surat dari Kacabjari sebelumnya tentang pengalihan tahanan.
Sebelumnya tahanan tersebut telah diterima Lapas Kolonodale pada hari Selasa, 07 November 2023, yang diserahkan oleh petugas Cabjari Kolonodale, Gunawan Sianturi. Yang selanjutnya mengikuti proses penggeledahan badan dan barang serta tes urine oleh petugas pengamanan yang diawasi langsung oleh Kepala Regu Pengamanan B (Karupam B), Herdi Tosubu.
Sementara itu Kalapas Kolonodale mengatakan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran tahanan adalah kegiatan mengeluarkan tahanan, baik untuk sementara waktu maupun yang bersifat tetap yang didasarkan pada surat perintah/penetapan penahanan yang sah.
“Pengeluaran tahanan tetap berdasarkan SOP yang mengacu pada Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS- 170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan” tutup Kalapas.