Turut Serta Dalam Pesta Demokrasi 263 Orang WBP Lapas Kolonodale Gunakan Hak Pilihnya Pada Pemilu 2024.

Turut Serta Dalam Pesta Demokrasi 263 Orang WBP Lapas Kolonodale Gunakan Hak Pilihnya Pada Pemilu 2024.

Turut Serta Dalam Pesta Demokrasi 263 Orang WBP Lapas Kolonodale Gunakan Hak Pilihnya Pada Pemilu 2024.

Kolonodale – sebanyak 263 orang Warga Binaa Pemasyarakatan (WBP) gunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901 Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale. Rabu, (15/02).

 

Meskipun berstatus sebagai Tahanan dan Narapidana tidak menghalangi mereka untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 43 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mana disebutkan bahwa setiap “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

 

Kepala Lapas Kelas III Kolonodale Arifin Akhmad mengatakan bahwa dirinya bersama jajaran berkomitmen yang kokoh dalam mendukung dan memperkuat nilai-nilai demokrasi di tengah-tengah masyarakat. Melalui acara Pesta Demokrasi ini, dengan memberikan ruang bagi seluruh warga binaan untuk menyalurkan hak suara mereka dalam Pemilu 2024.

 

“Kami percaya bahwa hak suara adalah hak asasi manusia yang harus dihormati, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani hukuman, sesuai dengan Pasal 51 Peraturan Presiden (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa WBP memiliki hak politik dan hak memilih.” Ucap Arifin Akhmad.

 

“Hak politik yang dimaksud ialah menjadi anggota partai politik sesuai dengan aspirasinya. Sementara hak memilih yakni menggunakan hak pilihnya dalam pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tambah beliau.

Sebelumnya sejak jauh hari sebelum pesta demokrasi Pemilu 2024 berlangsung Lapas Kelas III Kolonodale telah melakukan pendataan narapidana atau tahanan yang memenuhi syarat menjadi daftar pemilih pada Pemilu 2024 yang didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Tidak hanya WBP saja yang mengikuti Pemilu 2024 di TPS Khusus 901 Lapas Kolonodale tetapi 10 orang pegawai juga melaksanakan pemungutan suara di TPS tersebut. Total pemilih pada TPS Khusus 901 Lapas Kolonodale yitu 273 orang. Meskipun harus terkendala kekurangan surat suara sebanyak 40 surat suara namun hal tersebut dapat tertangani dengan baik berkat koordinasi dan kerjasama yang dilakukan bersama KPUD Morowali Utara.

Kekurangan kertas suara tersebut kemudian dapat tertutupi dengan kertas suara yang didistribusikan dari TPS-TPS lain yang ada di sekita Lapas Kolonodale.

map


logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III KOLONODALE
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Dr Sahardjo No 01 Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara Kode Pos 94971
0822-9610-3760

Email Kehumasan
humaslapaskolonodale@gmail.com

Email Aduan
lapaskolonodale@gmail.com

Hari ini14
Kemarin483
Minggu ini14
Bulan ini8463
Total 123410

20-05-2024