Terima Program Pembebasan Bersyarat Empat Orang WBP Lapas Kolonodale Dinyatakan Bebas
Kolonodale – Empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Kolonodale hari ini dinyatakan bebas usai mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB). Jumat Pagi, (17/11).
Keempat orang orang WBP tersebut yaitu atas nama Viki Jopy Pandey, Haeriyanto Rantung, Frederick Sambeani dan Herman lamasi, keempatnya berhak mendapatkan program PB setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Kolonodale. Satf Pembinaan Muhammad Guntur menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Pembebasan Bersyarat, dengan telah menjalani program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan hasil nilai Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang memenuhi kriteria.
“Sesuai aturan yang berlaku, bahwa WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud, serta telah memenuhi kriteria penialain pada SPPN sehingga mereka berhak untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat” jelas Guntur.
Sementara itu Kasubsi Pembinaan Asis Hi Bahar mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Setelah keluar dari Lapas Kolonodale keempat orang tersebut kemudian mengunjungi kantor Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale yang didampingi petugas Lapas Kolonodale Muhammad Guntur untuk permintaan pelaksanaan Pemberitahuan pelaksanaan pelepasan bersyarat (P52).