Aktualisasikan Aksi Perubahan Kasubsi Kamtib Lapas Kolonodale Sosialisasikan e-Tilang Kamtib

Aktualisasikan Aksi Perubahan Kasubsi Kamtib Lapas Kolonodale Sosialisasikan e-Tilang Kamtib

Aktualisasikan Aksi Perubahan Kasubsi Kamtib Lapas Kolonodale Sosialisasikan e-Tilang Kamtib

 

Kolonodale – Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kasubsi Kamtib) Heru Cahyono melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi penindakan pelanggaran tata tertib sebagai bagian dari aksi perubahan. Selasa (03/10)

 

Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2013 yang merupakan acuan tata tertib untuk menjamin terselenggaranya proses pembinaan dan pelayanan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan baik, namun dalam beberapa keadaan aturan tata tertib tersebut masih dilanggar oleh WBP.

 

Pelanggaran tata tertib bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan faktor penghambat petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan proses pembinaan terhadap WBP, untuk itu diperlukan penindakan terhadap pelanggaran tata tertib bagi WBP berupa pemberian sanksi administrasi untuk memperbaiki dan mendidik WBP yang melakukan pelanggaran tata tertib tersebut. 

 

Berdasarkan hal tersebut Kasubsi Kamtib Heru Cahyono melakukan inovasi dalam suatu aksi perubahan berupa aplikasi penindakan pelanggaran tata tertib dengan bukti elektronik yang bernama e-Tilang Kamtib yang dapat terintegrasi langsung dengan pimpinan.

 

Heru Cahyono mengatakan e-Tilang Kamtib tersebut menggunakan teknologi berupa google form, yang dapat menunjukkan foto pelanggaran yang sebenarnya, waktu dan jenis pelanggaran. “Dengan adanya bukti pelanggaran yang lebih kuat dan transparan e-Tilang Kamtib ini dapat menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak terkait, baik itu WBP maupun petugas pemasyarakatan yang melakukan penindakan” Ucap Kasubsi Kamtib Heru Cahyono.

 

Setelah melakukan sosialisasi teknis penggunaan e-Tilang Kamtib kepada seluruh jajaran petugas Lapas Kelas III Kolonodale, Kasubsi Kamtib Heru Cahyono akan segara melakukan penerapan e-Tilang Kamtib tersebut dalam melakukan penindakan terhadap WBP yang melanggar tata tertib.

 

Sementara itu, Kalapas Kolonodale Arifin Akhmad mengapresiasi atas inovasi dalam aksi perubahan yang dilakukan oleh Kasubsi Kamtib Heru Cahyono, “Saya sangat mengapresiasi atas inovasi dari Kasubsi Kamtib Heru Cahyono berupa e-Tilang Kamtib, ini merupakan bentuk digitalisasi dengan mengadopsi teknologi informasi untuk melakukan suatu penindakan pelanggaran tata tertib oleh WBP” Ucap Kalapas Kolonodale Arifin Akhmad.

 

Dirinya berharap dengan adanya e-Tilang Kamtib ini dapat meningkatkan efektivitas petugas dalam melaksanakan tugas. Pada tahap awal penggunaan e-Tilang Kamtib akan dilaksanakan uji coba terlebih dahulu pada jajaran petugas regu pengamanan.

map


logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III KOLONODALE
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Dr Sahardjo No 01 Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara Kode Pos 94971
0822-9610-3760

Email Kehumasan
humaslapaskolonodale@gmail.com

Email Aduan
lapaskolonodale@gmail.com

Hari ini69
Kemarin483
Minggu ini69
Bulan ini8518
Total 123465

20-05-2024