Kolonodale, Kalapas Kolonodale Arifin Akhmad hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Kejaksaan Negeri Morowali, Selasa (06/12/2022).
Acara pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Tenriawaru bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Morowali yang dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Morowali.
Adapun barang yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum berupa narkotika, senjata tajam, pil THD dan barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Tenriawaru mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini berdasarkan keputusan dan perintah dari pengadilan.
"Berdasarkan putusan pengadilan berbagai jenis barang bukti hasil Tindak Pidana Umum yang telah Inkracht hari ini kita musnakan. Dominasi barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah narkoba, pil THD dan sajam. Hal ini merupakan wujud nyata hasil kerja semua pihak, dalam rangka pemberantasan tindak kejahatan di Morowali" tuturnya.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka disaksikan oleh awak media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana.