Kolonodale - Setelah menjalani masa hukuman dengan baik, akhirnya 4 (Empat) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Kolonodale a.n Rusdin, Gihon. K, Alpius. P, dan Anes Natanael kembali berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Beryarat (CB). Senin (29/01).
WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan program PB dan CB setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Kolonodale. Satf Pembinaan Muhammad Guntur menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Pembebasan Bersyarat, dengan telah menjalani program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi kriteria.
“Sesuai aturan yang berlaku, bahwa WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud, serta telah memenuhi kriteria penilaian pada SPPN sehingga mereka berhak untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat” terang Guntur.
Sementara itu Kasubsi Pembinaan Asis Hi Bahar mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat.
Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai hukum yang didampingi langsung oleh staf Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Kolonodale serta Regu Pengamanan Lapas Kolonodale sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib.