Mengawali Tahun 2024, Lapas Kolonodale Lakukan Pemasangan Papan Nama Rumah Negara
Kolonodale - Mengawali Tahun 2024, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Kaur TU dan Subbagian Barang Milik Negara (BMN) lakukan pemasangan papan nama rumah negara di rumah dinas pegawai Lapas Kolonodale, Minggu (01/01).
Adapun Pemasangan Papan Nama Rumah Negara adalah bentuk tanda kepemilikan secara fisik berisi informasi identitas tanah dan identitas gedung milik Negara.
Seperti yang terpantau siang tadi di area kompleks rumah dinas Lapas Kolonodale, pegawai yang menangani Barang Milik Negara (BMN) melakukan pemasangan plang tanda lokasi rumah milik negara.
Jumlah total plang nama ini yaitu 5 buah plang yang dipasang di 5 rumah dinas. Kegiatan ini sebagai upaya untuk pengamanan aset BMN Lapas Kelas III Kolonodale. Plang nama lokasi tanah milik negara ini berguna untuk pengadministrasian BMN sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.PB.04.03 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Kalapas Kolonodale melalui Kaur TU, Albert D katuwu mengatakan pemasangan papan nama ini menjadi bagian dari pengamanan aset BMN. Selain itu juga adanya identitas pada aset BMN akan mempermudah pengamanan aset tersebut, sekaligus sebagai penanda bahwa aset itu tercatat sebagai aset negara.