Usai Jalani Pidana dan Ikuti Pembinaan dengan baik, Dua Orang Warga Binaan Lapas Kolonodale Dapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

Usai Jalani Pidana dan Ikuti Pembinaan dengan baik, Dua Orang Warga Binaan Lapas Kolonodale Dapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

Kolonodale - Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale atas nama Ir. Syarifudin H Madjid, M.Sc dan Wahyu kembali menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan program integrasi Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB). Sabtu (29/07)

Kasubsi Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale, Asis Hi. Bahar menjelaskan bahwa kedua orang WBP tersebut dibebaskan setelah melalui program pembinaan dengan baik di Lapas sehingga mereka berhak untuk mendapatkan program integrasi Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat.

Kedua WBP ini dikeluarkan dengan tetap mengacu kepada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1076.PK.05.09 Tahun 2023 Tentang Pembebasan Bersyarat bagi sdr. Ir. Syarifudin H Madjid, M.Sc serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1072.PK.05.09 Tahun 2023 Tentang Cuti Bersyarat bagi sdr. Wahyu.

“Kedua orang warga binaan tersebut telah menjalani proses pembinaan didalam Lapas dengan baik sesuai dengan standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang menjadi tolak ukur akan keberhasilan pembinaan di Lapas Kolonodale” ujar Asis.

“Dan tentu saja mereka telah memenuhi syarat administratif dan subtantif sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat”. Tambah Asis.

Menindaklanjuti pemberitahuan terkait Warga Binaan yang bebas ini, Kepala Lapas Kelas III Kolonodale, Arifin Akhmad juga menambahkan dan menekankan terkait dengan keterbukaan informasi dan tranparansi yang terus diterapkan secara konsisten oleh Lapas Kolonodale.

“Keterbukaan informasi adalah upaya kami dalam memberikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat dan tidak ada unsur menutupi. Seperti informasi terkait Warga Binaan kami yang bebas ataupun penerimaan Tahanan baru , kami sebagai pelayan masyarakat pasti memberikan informasi yang faktual dan dapat diakses oleh publik luas” pungkas Arifin.

Lebih lanjut, Kalapas Kolonodale juga mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi dan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya.

#ditjenpas
#lapaskolonodale
#kemenkumhamsulteng

map


logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III KOLONODALE
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Dr Sahardjo No 01 Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara Kode Pos 94971
0822-9610-3760

Email Kehumasan
humaslapaskolonodale@gmail.com

Email Aduan
lapaskolonodale@gmail.com

Hari ini14
Kemarin483
Minggu ini14
Bulan ini8463
Total 123410

20-05-2024