Lapas Kolonodale Terima Enam Orang Tahanan dari Pihak Polres Morowali Utara

Lapas Kolonodale Terima Enam Orang Tahanan dari Pihak Polres Morowali Utara

Lapas Kolonodale Terima Enam Orang Tahanan dari Pihak Polres Morowali Utara

 

Kolonodale – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale terima tahanan baru sebanyak 6 (enam) orang yang merupakan Tahanan A2 (tahanan kejaksaan) yang sebelumnya telah ditahan pada Rumah Tahanan Polres Morowali Utara. 

 

 

Tiba di Lapas Kolonodale, tahanan dikawal langsung oleh petugas Polres Morowali Utara dan Petugas Kejaksaan, Senin (25/09). Sebelum memasuki Lapas, semua tahanan harus melalui prosedur pemeriksaan meliputi pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas registrasi, pemeriksaan kesehatan, penggeledahan badan dan barang hingga pelaksanaan tes urine pada semua tahanan baru tersebut. Tujuannya untuk memastikan tahanan memenuhi syarat, sehat, dan aman untuk masuk di Lapas Kolonodale.

 

 

Adapun identitas dari tahanan tersebut ialah Brianto tahanan perkara Pasal 112 KUHP Pidana Tentang Narkotika, sedangkan lima orang lainnya Muslim, Herdin, Adi, Albu Bakrum dan Mamat Rudianto merupakan tahanan perkara Pasal 362 KUHP Pidana tentang Pencurian. 

 

Proses penerimaan tahanan ini diterima oleh para petugas jaga sore yang sedang melaksanakan piket. Oleh Komandan Jaga Regu D, Rikar Meronda bersama anggota melakukan pemeriksaan berkas dan penggeledahan badan.

 

Setelah proses pemeriksaan berkas dan penggeledahan badan dilanjutkan dengan serah terima tahanan dari Pihak Polres Morowali Utara kepada Lapas Kelas III Kolonodale. kemudian keenam tahanan tersebut dilakukan proses registrasi oleh petugas registrasi Lapas Kolonodale Rian Renaldi Putra.

 

 

Setelah melakukan pemeriksaan berkas dan penggeledahan badan, selanjutnya Komandan Jaga yang bertugas memberikan edukasi kepada enam tahanan tersebut. Edukasi tersebut berisi mengenai tata tertib Lapas, kewajiban dan larangan narapidana/tahanan, hukuman dan pelanggaran disiplin yang sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013.

 

 

“Selain mengetahui tentang Tata Tertib di Lapas, mereka harus tahu dan paham mengenai apa saja hak dan kewajiban mereka selama menjadi warga binaan di Lapas Kolonodale. Setelah itu mereka dicukur untuk kerapian Sebelum memasuki kamar mapenaling selama 14 (empat hari), Pencukuran rambut ini juga memanfaatkan keterampilan warga binaan yang berada di bawah unit pembinaan keterampilan Babershop Lalona.” tutup Rikar selaku Komandan Jaga Lapas Kolonodale.

map


logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III KOLONODALE
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Dr Sahardjo No 01 Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara Kode Pos 94971
0822-9610-3760

Email Kehumasan
humaslapaskolonodale@gmail.com

Email Aduan
lapaskolonodale@gmail.com

Hari ini98
Kemarin483
Minggu ini98
Bulan ini8547
Total 123494

20-05-2024