Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kabid Hak Asasi Manusia Kanwil Sulawesi Tengah bersama tim mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale

Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kabid Hak Asasi Manusia Kanwil Sulawesi Tengah bersama tim mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale

Kolonodale – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale kembali menerima kunjungan dari Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sulawesi Tengah. Kunjungan ini diterima dan disambut oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale, Arifin Akhmad beserta pejabat struktural di Ruang Kerja Kalapas. Tujuan dari kunjungan ini ialah untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terkait survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang ada Lapas Kolonodale. Kamis (24/08)

Kunjungan dari Kabid Hak Asasi Manusia Kanwil Sulawesi Tengah ini memiliki tujuan utama yaitu  monitoring dan evaluasi terkait survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM),) serta Penyuluhan tentang Hukum dan Perlindungan Anak di Lapas Kolonodale, tujuan dari kunjungan juga untuk penguatan tentang pelayanan Publik berbasis HAM, Tim dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah yang melaksanakan kunjungan dipimpin oleh Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, S.Pd., S.H.,M.H. bersama tim yaitu JFU bidang HAM Darmin, S.H, Muhammad Hairun Tantu,  dan Andi Aryadi.

Kegiatan penguatan tentang pelayanan Publik berbasis HAM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale ini dibuka langsung oleh Kalapas Kelas III Kolonodale, Arifin Akhmad dan diikuti oleh Tim YANKUMHAM, pejabat struktural serta staff, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh  Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Sulteng Mangatas Nadeak, S.Pd., S.H.,M.H, dalam kesempatannya beliau menjelaskan mengenai  perubahan permenkumham Nomor 27 tahun 2018 serta Petunjuk Pelaksanaan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Bapak Mangatas Nadeak menjelaskan mengenai 5 tahapan pembentukan P2HAM yaitu tentang  Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian,dan Pengawasan/Pembinaan juga mengenai sarana dan prasarana pelayanan publik yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale. Harapannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dapat diimplementasikan dan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkup Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Dalam kegiatan tersebut dibuka juga sesi tanya jawab bersama petugas Lapas Kelas III Kolonodale.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale, Arifin Akhmad menyampaikan mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bapak Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah bersama tim  yang telah menjelaskan bagaimana Petunjuk Pelaksanaan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale.

“ Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kabid HAM yang telah memberikan penguatan dan pengarahan terkait dengan Pelayanan kepada publik sesuai dengan prinsip-prinsip sesuai Permenkumham No. 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Tentu penguatan ini akan kami jadikan sebagai acuan sekaligus tambahan kompetensi bagi UPT kami sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik” tutup Arifin.

#lapaskolonodale

#kemenkumhamsulteng

#kamipasti

map


logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III KOLONODALE
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Dr Sahardjo No 01 Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara Kode Pos 94971
0822-9610-3760

Email Kehumasan
humaslapaskolonodale@gmail.com

Email Aduan
lapaskolonodale@gmail.com

Hari ini98
Kemarin483
Minggu ini98
Bulan ini8547
Total 123494

20-05-2024