Kolonodale - Program Asimilasi dirumah diperpanjang sesuai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.06 tahun 2022 dan pelaksanaan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, PB, CMB dan CB Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Atas dasar tersebut, sembilan orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif akhirnya pulang kerumah. Dari kesembilan WBP tersebut delapan diantaranya mendapatkan program Asmilasi dirumah dan satu orang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB). (11/01)
“Program asimilasi di rumah ini merupakan bentuk pencegahan dan penanggulan penyebaran Covid-19, serta untuk mengatasi overcapacity di dalam Lapas, Tentunya hanya WBP yang memenuhi syarat yang bisa diajukan pada program tersebut” Kata Kalapas Kolonodale Arifin Akhmad.
Program asimilasi di rumah tersebut melaksanakan dan mempedomani Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi. Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021.
Sebelum dibebaskan, sembilan narapidana tersebut diberikan pengarahan langsung oleh Kalapas Kolonodale.
“Kami ucapkan selamat bagi WBP yang mendapatkan Asimilasi di rumah dan Pembebasan Bersyarat. Kami ingatkan kembali agar rekan-rekan sekalian dapat menjaga diri, menjaga sikap dan perilaku, jangan sampai ada tindak pidana baru.” Pesan Kalapas Kolonodale Arifin Akhmad kepada kesembilan WBP.