Awali Tahun 2024, Lapas Kolonodale Terima Satu Orang Tahanan dari Pihak Polres Morowali Utara

Awali Tahun 2024, Lapas Kolonodale Terima Satu Orang Tahanan dari Pihak Polres Morowali Utara

Awali Tahun 2024, Lapas Kolonodale Terima Satu Orang Tahanan dari Pihak Polres Morowali Utara

Kolonodale – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale kembali melakukan penerimaan tahanan baru di awal Tahun 2024. Lapas Kolonodale menerima tahanan baru sebanyak 1 (satu) orang yang merupakan Tahanan A2 (tahanan kejaksaan) yang sebelumnya telah ditahan pada Rumah Tahanan Polres Morowali Utara.

Tiba di Lapas Kolonodale, tahanan dikawal langsung oleh Anggota Polres Morowali Utara, Aipda Herman, S.H pada hari Selasa (09/01). Sebelum memasuki Lapas, semua tahanan harus melalui prosedur pemeriksaan meliputi pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas registrasi, pemeriksaan kesehatan, penggeledahan badan dan barang hingga pelaksanaan tes urine pada tahanan baru tersebut. Tujuannya untuk memastikan tahanan memenuhi syarat, sehat, dan aman untuk masuk di Lapas Kolonodale.

Adapun identitas dari tahanan tersebut ialah Brian Kraus Maliso, Tahanan perkara Pasal 114 Ayat (1) KUHP Pidana Tentang Narkotika. Proses penerimaan tahanan ini diterima oleh Regu Pengamanan C yang bertugas pada pagi hari. Oleh Komandan Jaga Regu C, Rimapril Meronda bersama anggota yang bertugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen penitipan, penggeledahan badan dan barang serta pemeriksaan tes urine yang diperoleh hasil negatif (-).

Setelah proses pemeriksaan berkas dan penggeledahan badan dilanjutkan dengan serah terima tahanan dari Pihak Polres Morowali Utara kepada Lapas Kelas III Kolonodale. Kemudian satu tahanan tersebut dilakukan proses registrasi oleh petugas registrasi Lapas Kolonodale Rian Renaldi Putra.

Setelah melakukan pemeriksaan berkas dan penggeledahan badan, selanjutnya Komandan Jaga yang bertugas memberikan edukasi kepada satu tahanan tersebut. Edukasi tersebut berisi mengenai tata tertib Lapas, kewajiban dan larangan narapidana/tahanan, hukuman dan pelanggaran disiplin yang sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013.

“Selain mengetahui tentang Tata Tertib di Lapas, mereka harus tahu dan paham mengenai apa saja hak dan kewajiban mereka selama menjadi warga binaan di Lapas Kolonodale. Setelah itu mereka dicukur untuk kerapihan diri sebelum memasuki kamar mapenaling selama 14 (empat belas hari), pemotongan rambut ini juga memanfaatkan keterampilan warga binaan yang berada di bawah unit pembinaan keterampilan Barbershop Lalona.” tutup Rimapril selaku Komandan Jaga Lapas Kolonodale.

#kemenkumhamsulteng

#lapaskolonodale

#kamipasti

map


logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III KOLONODALE
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Dr Sahardjo No 01 Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara Kode Pos 94971
0822-9610-3760

Email Kehumasan
humaslapaskolonodale@gmail.com

Email Aduan
lapaskolonodale@gmail.com

Hari ini98
Kemarin483
Minggu ini98
Bulan ini8547
Total 123494

20-05-2024