Kolonodale - Berpusat pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale, Arifin Akhmad beserta jajaran pejabat struktural dan staff ikuti kuliah umum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan kuliah umum secara virtual ini dilaksanakan di Ruang Teleconference Lapas Kolonodale. Rabu (12/07)
Kegiatan kuliah umum secara virtual ini menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-UM.01.01-529 perihal Kuliah Umum dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan ini dimulai dengan serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kepada Kementerian Hukum dan HAM. Yaitu 1 bidang tanah dan bangunan, serta 2 unit kendaraan roda 4 yang nanti akan digunakan pada Rupbasan Bandung dan Rupbasan Samarinda.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama yang baik antar lembaga negara. “Terima kasih saya ucapkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Keuangan, saya harap barang rampasan ini dapat digunakan sebaik mungkin untuk mendukung operasionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham", ucap Yasonna.
Setelah sambutan dari Menkumham, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dan kuliah umum dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dalam sambutan menyampaikan adanya energi yang positif yaitu Salam Anti Korupsi, Kumham PASTi dan Tolak Korupsi.
Kegiatan ini diapresiasi secara positif oleh Kalapas Kolonodale, Arifin Akhmad. “Kuliah umum ini tentu penting bagi kita untuk memperdalam kompetensi terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan memberikan wawasan baru terkait dengan tupoksi dari salah satu lembaga di Kementerian kita yaitu Rupbasan itu sendiri” tutup Arifin setelah pelaksanaan kuliah umum.